Putusan PN GORONTALO Nomor 11/Pid.G/2013/PN.Gtlo |
|
Nomor | 11/Pid.G/2013/PN.Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Sonny A.b. Laomeory |
Hakim Anggota | - Jifly Z. Adam, - Noldy S. Takasanakeng |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat I s/d Tergugat III untuk seluruhnya;--------------------DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;-----------------------------------2. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah salah satu ahli waris yang sah berdasarkan surat Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Limboto No. 185/1988 tanggal 8 Februari 1989;-----------------------------------------------------3. Menetapkan bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo No.45/1972/HN.Pdt. jo Putusan PT Manado Nomor 45/PT/1974 jo Penetapan Waris pada Pengadilan Agama Limboto Nomor 185/1989 serta Surat Pemisahan Harta Peninggalan tertanggal 26 Juni 1989;-----------------------------4. Menyatakan menurut hukum tanah milik Penggugat adalah merupakan harta peninggalan almh. Helena Lamadlauw yang ditunjuk dengan Gambar Komisi No.84 Kel. Pulubala/Paguyaman, namun yang menjadi obyek sengketa yang dikuasai Tergugat I, II dan Tergugat III adalah yang terletak Kel. Paguyaman yang batas-batasnya sebagai berikut :--------------------------------------------------- Sebelah Utara berukuran 49,5 m dahulu berbatas dengan Sune Hulalata dan sekarang berbatas dengan tanahnya Agus Eko Suhartono/Debi Wartaga;------ Sebelah Timur berukuran 115 m dahulu berbatas dengan Tune Yunus / T. Podungge / M. Podungge / Amin Lakoro / Ety Podungge / Eva Podungge sekarang berbatas dengan Tayino Podungge /Amin Lakoro / Ety Podungge / Eva Podungge;-------------------------------------------------------------------------- Sebelah Selatan berukuran 53,5 m dahulu berbatas dengan A. Podungge/Ota Podungge dan sekarang berbatas dengan Jalan Bali;------------------------------ Sebelah Barat berukuran 114 m dahulu berbatas tanahnya alm. M. Niode dan sekarang berbatas dengan Penginapan Sulawesi dan tanahnya Agus Eko Suhartono/Debi Wartaga;-------------------------------------------------------------5. Menyatakan tindakan Tergugat I, II dan Tergugat III yang telah menguasai obyek sengketa milik Penggugat dan sekaligus memohon penerbitan Sertifikat Hak Milik-Sertifikat Hak Milik atas nama para Tergugat oleh Tergugat IV, V dan Tergugat VI adalah tidak sah dan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;--------------------------------------------------------------------6. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat SHM-SHM serta surat-surat lain yang ada hubungannya baik dengan perolehan hak atau yang ada hubungan dengan penguasaan oleh Tergugat I, II dan Tergugat III atas obyek sengketa;------------------------------------------------------------------7. Menghukum kepada Tergugat I, II dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya agar dihukum segera keluar dan meninggalkan obyek sengketa sekaligus menyerahkan / dalam keadaan kosong kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan alat negara (Polri);---------------------------8. Menyatakan menurut hukum surat-surat bukti yang ditunjukan oleh Penggugat berupa Berita Acara Boedel Opname harta peninggalan almarhum Towapoe Lamadlauw No.1474/PN, Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo No.45/1972/HN tanggal 07 September 1972, Putusan Pengadilan Tinggi Manado No.45/PT/1975 tanggal 19 September 1981 serta Berita Acara Eksekusi No.45/1975 tanggal 19 September 1981 serta Berita Acara Eksekusi No.45/1972/Grtlo tanggal 12 Mei 1984, 15 Mei 1984, dan tanggal 19 Mei 1984 serta Putusan Pengadilan Agama Limboto No.185/1988 tanggal 08 Februari 1989 dan surat pemisahan harta peninggalan tanggal 26 Juni 1989 merupakan Akta yang autentik adalah sah dan berharga;------------------------------------------9. Menyatakan menurut hukum surat-surat yang ditimbulkan oleh para Tergugat atas dasar melawan hukum terhadap obyek sengketa milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum adanya serta tidak mengikat dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------------10. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) setiap hari sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);--------------------11. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.2.661.000,- (dua juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah);-----------------------------------------------------12. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.G/2013/PN.Gtlo
Kasasi : 2349 K/Pdt/2014
Pertama : 11/Pdt.G/2013/PN.Gtlo.
Statistik5511