- Menyatakan Terdakwa AMINADAD RAHANRA, SHaliasAMIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMINADAD RAHANRA, SHaliasAMIdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa AMINADAD RAHANRA, SHaliasAMIuntuk membayar uang pengganti sejumlahRp. 3.110.548.000,- (tiga milyar seratus sepuluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah)dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- Fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Permasalahan Selisih Kas antara saldo kas head Teler (TL 99 ) dengan fisik uang serta saldo head teller (TL 99) dengan saldo kas neraca besar (GL 20201).
- Satu eksemplar foto Copy Standar Operasional Prosedur (SOP) Uang Tunai dan Teller PT Bank Pembangunan Daerah Maluku.
- 15 (lima belas ) lembar fotocopy buku kas tertanggal 27 Agustus 2012 sampai dengan 14 September 2012
- Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor ; DIR / 083 / KP tanggal 25 Oktober 2004 tentang Standar Operasional Prosedur Core Banking Sistem
- Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor : Dir / 129 / KP tanggal 28 Desember 2012 tentang Buku Pedoman Perusahan bidang Organisasi dan Tata Kerja PT Bank Pembangunan Daerah Maluku.
- Surat Keputusan Direksi Maluku Nomor : DIR / 107 / KP / 2008 tanggal 11 Desember 2008 tentang Buku Peraturan Perusahan
- Slip Penyetoran dan Penarikan rekening JOHOSUA PUTNARUBUN, IRENE FLORANCE MATMEY, dan VILANO RAHANRA
- satu Lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas Nomor : DOB / 07 / 105 yang dilakukan oleh Kontrol Internal Cabang Dobo sdr W. BALSALAH
- tiga lembar Surat Direksi Maluku Nomor : Dir / 389 tanggal 30 Juli 2004 tentang Penempatan Sdr. M. AKIHARY dan 2 (dua) lembar Surat Keputusan Direksi Nomor Dir / 66 / KP tanggal 26 2009 tentang Mutasi Pejabat dan Pegawai pada PT Bank Pembangunan Daerah Maluku
- dua lembar Surat Direksi Maluku Nomor : Dir / 58 / KP tanggal 24 Mei 2010 tentang Mutasi / Penempatan Pejabat PT Bank Pembangunan Daerah Maluku
- Satu lembar bukti setoran ke Nomor rekening 0801036465 atas nama rekening kas Umum Daerah tanggal 6 Juli 2011 sebesar Rp 566.220.871.
- Satu lembar bukti setoran ke Nomor rekening 0801036465 atas nama rekening kas Umum Daerah tanggal 5 Juli 2011 sebesar Rp 3.353.796.328
- Satu lembar bukti setoran ke Nomor rekening 0801036465 atas nama rekening kas Umum Daerah tanggal 18 Juli 2011 sebesar Rp 38.693 900.
- Satu lembar Surat Tanda Setoran (STS) ke rekening Nomor 0801036465 sebesar Rp 3.353.796.328 oleh Bendahara Penerimaan sdr. ELIFAS LEAUA, S.Sos.
- Satu lembar Surat Tanda Setoran (STS) ke rekening Nomor 0801036465 sebesar Rp 72.305.500 oleh Bendahara Penerimaan sdr. ELIFAS LEAUA, S.Sos
- 1 (satu) buku DPA SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru T.A. 2010.
- Buku Kas Umum (BKU) SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru T.A. 2010.
- Print Out Rekening Koran Giro Kas Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru T.A.2010.
- Print Out Rekening Koran Giro Kas Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru T.A.2011.
- Print Out Rekening Koran Giro Penampungan Pend Daerah PP Aru T.A.2010.
- Print Out Rekening Koran Giro Penampungan Pend Daerah PP Aru T.A.2011.
- Data Rekon Kas Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru T.A.2011
Putusan PN AMBON Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Jimmy Wally |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Felix Ronny Wuisan, M.h hakim Anggota 2: Bernard Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Merlyn Heumasse |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penyidik Tipikor pada Direskrimsus Polda Maluku untuk Dipergunakan dalam perkara lain . 7. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb
Banding : 5/PID.SUS-TPK/2019/PT AMB
Statistik10947