- Utara : tanah milik Yuda Laksamana;
- Selatan : tanah milik Yuda Laksamana;
- Barat : saluran air;
- Timur : tanah milik Yuda Laksamana;
Putusan PN KARAWANG Nomor 48/Pdt.G/2016/PN Kwg |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2016/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emi Tri Rahayu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nenny Ekawaty Barus, Br Hakim Anggota Ahmad Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti: Mimin Mintarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI; Dalam Provisi : Menolak tuntutan provisi Penggugat I dan Penggugat II Konvensi/Tergugat I dan Tergugat II Rekonvensi; Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Turut Tergugat Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II Konvensi/ Tergugat I dan Tergugat II Rekonvensi sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Turut Tergugat Rekonvensi melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02386/Nagasari terakhirtercatat atas nama Yuda Laksmana memiliki kekuatan mengikat dan merupakan bukti kepemilikan atas obyek perkara; 4. Menyatakan tanah sawah dengan SHM Nomor 02386/Nagasari dengan batas-batas : Adalah milik Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi; 5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00096/Karawang Wetan atas nama Rosid Bin Saijo atau Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekovensi adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat sepanjang mengenai obyek perkara ini; 6. Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi atau siap saja yang menerima dan menguasai obyek perkara tanpa hak agar menyerahkan dan mengosongkan obyek perkara dalam keadaan bebas dari segala beban kebendaan sekaligus seketika putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 500.000,- (terbilang lima ratus ribu rupiah) kepada PEnggugat I Konvensi/ Tergugat I Rekonvensi setiap hari keterlambatan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi lalai dalam memenuhi isi putusan perkara ini; 8. Menghukum Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini; 9. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Turut Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.212.000,- (tiga juta dua ratus dua belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 535 PK/Pdt/2020
Pertama : 48/Pdt.G/2016/PN Kwg
Statistik14530