- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 11 APRIL 2018 NOMOR 207/PID.SUS/2018/PN MKS SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA AL BARQY AKBAR ALIAS BARQY BIN AKBAR, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, DILAKUKAN SECARA PERMUFAKATAN JAHAT;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA AL BARQY AKBAR ALIAS BARQY BIN AKBAR, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN RUTAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 11 April 2018 Nomor 207/Pid.Sus/2018/PN Mks sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa AL BARQY AKBAR Alias BARQY Bin AKBAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, DILAKUKAN SECARA PERMUFAKATAN JAHAT?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AL BARQY AKBAR Alias BARQY Bin AKBAR, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
Putusan PT MAKASSAR Nomor 271/PID.SUS/2018/PT MKS |
|
Nomor | 271/PID.SUS/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugeng Hiyanto |
Hakim Anggota | Joni Palayukan, M.hbrhj. Nirwana |
Panitera | Kadir Gala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - 1 (SATU) SACHET PLASTIK BERISIKAN KRISTAL BENING DENGAN BERAT 0,1415 GRAM; - 1 (SATU) SACHET PLASTIK BERISIKAN KRISTAL BENING DENGAN BERAT 0,0080 GRAM; - 1 (SATU) SACHET PLASTIK KOSONG BEKAS PAKAI ; DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat 0,1415 gram; - 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat 0,0080 gram; - 1 (satu) sachet plastik kosong bekas pakai ; Dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 271/PID.SUS/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 271/PID.SUS/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3010 K/PID.SUS/2018
Banding : 271/ PID.SUS/2018/PT MKS
Statistik2213