- 1 (satu) buah tas merk Santer;
- 1 (satu) kantong plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip berisi butiran kristal warna bening
- diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan;
- 1 (satu) buah Handphone merk Sony Experia warna putih dengan nomor As 085257747079;
- Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa ERFAN
- WARDIANTO Bin WISNU WARDOYO;
Putusan PN MADIUN Nomor 89/Pid.Sus/2017/PN Mad |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2017/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Prasetyo Nugroho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wuryanti, Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Diana Ratna Santi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa ANDY IBNU MADA BIN YUSUF SALENGKA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; tindak pidana ?melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidanasecara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I?; sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; yang dijatuhkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.Sus/2017/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 89/Pid.Sus/2017/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2730 K/PID.SUS/2017
Pertama : 89/Pid.Sus/2017/PN Mad
Statistik7218