- Menyatakan Terdakwa RENDRA YUNANTO Als. RENDRUT Bin ENDRO SUNARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENGGELAPAN???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RENDRA YUNANTO Als. RENDRUT Bin ENDRO SUNARTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembelian 1 (satu) unit kendaraan merk Daihatsu Xenia, No. Pol. AD-9289-XH, Noka: MHKFMRCEJ4K001121, Nosin: DN10260, Warna: Silver Metalik, Tahun 2004, seharga Rp69.500.000,00 (enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), tertanggal 17 November 2017 dari Showroom mobil ???Saryono Motor???, alamat Jl. Nusa Indah II/23 Perumnas Palur Ngringo, Jaten, Karanganyar atasnama pembeli Ibu Siti Rahayu, alamat Dk. Sanggrahan RT 2 RW 16, Ds. Cawas, Kec. Cawas, Kab. Klaten,
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian hutang-piutang dengan jaminan Mobil Daihatsu Xenia, warna silver metalik, No. Rangka: MHKFMRCEJ4K001121, tahun 2004, CC. mobil 989 cc, No. Polisi: AD 9289 XH, No. Mesin: DN10260, berikut STNK atas nama Witarso yang ditanda tangani oleh pihak satu Rendra Yunanto, pihak dua Slamet Rochmadi dan pihak tiga Ariyanto, tertanggal 3 Maret 2018,
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 114/Pid.B/2019/PN Kln |
|
Nomor | 114/Pid.B/2019/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sagung Bunga Mayasaputri Antara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Herminasari, Br Hakim Anggota Tri Margono |
Panitera | Panitera Pengganti: Janu Praptono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dikembalikan kepada saksi Anang Widiyanto; dikembalikan kepada saksi Ariyanto; |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.B/2019/PN Kln
Statistik560