Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 4/PID.TPK/2017/PT BBL |
|
Nomor | 4/PID.TPK/2017/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tipikor |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Idiek Budi Utomo |
Hakim Anggota | - H. Aksir, - Edy Suparta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa; Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 9 Maret 2017 Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pgp yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI : Menyatakan Teedakwa PUTRI DEWI DAMAYANTI Binti HERRY HARYADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Paal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa PUTRI DEWI DAMAYANTI, S.Pi Binti HERRY HARYADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PUTRI DEWI DAMAYANTI, S.Pi Binti HERRY HARYADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID.TPK/2017/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 4/PID.TPK/2017/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1876 K/Pid.Sus/2017
Banding : 4/PID/TPK/2017/PT.BBL
Statistik172107