Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 26/PDT.G/2014/PN Rap |
|
Nomor | 26/PDT.G/2014/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | - TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 15 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Immanuel |
Hakim Anggota | - Dharma Putra Simbolon, - Pitriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi - Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaaad);3. Menyatakan sah dan menurut hukum atas 8 (delapan) buah Sertifikat Hak Milik Nomor : 249, 250, 251, 252, 272, 273, 274 dan 275/ Desa Tanjung Selamat dan atas nama Para Penggugat tersebut atas tanah objek terperkara seluas 150.489 M2 terletak dan dikenal di Dusun Aek Kalubi Desa Tanjung Selamat Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Propinsi Sumatera Utara dengan batas-batas secara faktual sebelah Utara, Selatan, Timur dan barat adalah parit bekoan dan tanda-tanda batas terdiri dari patok besi dipasang di sudut-sudut batas memenuhi yang dimaksud dalam PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997 sebagaimana disebut dalam sertifikat aquo;4. Menyatakan surat-surat tanah yang berhubungan dengan tanah terperkara yang berada ditangan Tergugat adalah tidak sah dan tidak dilindungi oleh hukum serta batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak berkekuatan hukum;5. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat;6. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini;7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;8. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1. 009.300,- (Satu juta Sembilan ribu tiga ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1148 K/Pdt/2016
Pertama : 26/Pdt.G/2014/PN Rap
Statistik756