Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 249/Pid.B/2013/PN.Mdl |
|
Nomor | 249/Pid.B/2013/PN.Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dharma Putra Simbolon |
Hakim Anggota | Sugeng Harsoyo Nelly Rakhmasuri |
Panitera | Ade Permana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa ABDUL RAJAB BATUBARA Als. RAJAB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa ABDUL RAJAB BATUBARA Als. RAJAB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membawa Nakotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman?; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL RAJAB BATUBARA Als. RAJAB oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 340 (tiga ratus empat puuh) gram ganja kering yang dibalut dengan plastik warna hitam, 1 (satu) bungkus kertas paper a cigarettes TOREADOR dirampas untuk dimusnahkan; 1 ( satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB), dengan Nomor Polisi BB 3663 RM, atas nama ABD RAJAB, uang Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah) dengan rincian : Uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, dirampas untuk Negara;8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 249/Pid.B/2013/PN.Mdl
Statistik190