Putusan PTUN SURABAYA Nomor 76/G/2020/PTUN.SBY |
|
Nomor | 76/G/2020/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fajar Wahyu Jatmiko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zubaida Djaiz Baranyanan, Br Hakim Anggota Arum Pratiwi Mayangsari |
Panitera | Panitera Pengganti: Soekristanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor 1161 Kelurahan Kedurus, tanggal 23 September 1996, Surat Ukur, tanggal 20 September 1996 - Nomor: 01.06.0515 - Luas = 371 M2, Atas nama Soeparman; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 1161 Kelurahan Kedurus, tanggal 23 September 1996, Surat Ukur, tanggal 20 September 1996 - Nomor: 01.06.0515 - Luas = 371 M2, Atas nama Soeparman dan mencoret dari Daftar Isian yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Surabaya - I; 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.440.000,00 (tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 76/G/2020/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 76/G/2020/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/G/2020/PTUN.SBY
Kasasi : 283 K/TUN/2021
Banding : 224 /B / 2020 / PT.TUN.SBY
Statistik434286