Putusan PTA SURABAYA Nomor 231/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 231/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mohammad Chanif |
Hakim Anggota | H.anwaroleh, S.ag., - H.a. Afandi Zaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 4312/Pdt.G/2016/PA.Sby. tanggal 28 Pebruari 2017 Masehi bertepatan tanggal 01 Jumadilakhir 1438 Hijriyah, dengan perbaikan amar putusan, sehingga bunyi amar putusan selengkapnya sebagai berikut :Dalam Eksepsi- Menyatakan Eksepsi Tergugat /Terbanding tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat/para Pembanding sebagian;2. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan Juru sita Pengadilan Agama Surabaya tanggal 06 Pebruari 2017 tidak sah dan tidak berharga;3. Menetapkan ahli waris Angi bin Kastam adalah sebagai berikut : 3.1. Samini binti Sayik (istri ke II Angi bin Kastam); 3.2. Maryam binti Marwi (ahli waris Pengganti Warsinah binti Kastam); 4. Menolak gugatan Para Penggugat/Para Pembanding selain dan selebihnya;5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mengangkat Sita Jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap obyek sengketa perkara a quo (in casu);6. Membebankan kepada Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 3 941.000,00 (tiga juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng;-. Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya pada tingkat banding sebesar Rp. 150 000 (seratus lima puluh ribu rupah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 231/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 231/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 231/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Kasasi : 826 K/Ag/2017
Kasasi : 560K/Ag/2022
Pertama : 4312/Pdt.G/2016/PA.Sby
Statistik9045