Putusan PN SEMARANG Nomor 119/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg. |
|
Nomor | 119/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sunarso |
Hakim Anggota | Wiji Pramajati, Sastra Rasa, M..hum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Dr. GATOT SUPADI, MBA, MM bin AHMAD DALIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa Dr. GATOT SUPADI, MBA, MM bin AHMAD DALIM oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Dr. GATOT SUPADI, MBA, MM bin AHMAD DALIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menghukum Terdakwa Dr. GATOT SUPADI, MBA, MM Bin AHMAD DALIM untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan oleh keluarga Terdakwa kepada Penuntut Umum sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima juta rupiah). Dengan demikian sisanya sebesar Rp. 90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) dikembalikan kepada keluarga Terdakwa;8. Memerintahkan barang bukti, berupa : - 1 (satu) bendel foto copy laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan kegiatan penyelesaian gedung pengelola dan kolam renang TK-SD SNBI Gemolong.- 1 (satu) bendel laporan pertanggungjawaban dana imbal swadaya APBN 2008 pembangunan TK-SD Gemolong tahap V.- 1 (satu) bendel BKU TK-SD SBI Gemolong TA 2008- 1 (satu) bendel BKU TK-SD SBI Gemolong TA 2008- 1 (satu) bendel foto copy gambar rencana pembanguan TK-SD SNBI Gemolong.- 1 (satu) bendel foto copy pembangunan TK dan SD Nasional bertaraf Internasional tahap IV 2007- 1 (satu) bendel rencana anggaran biaya pembangunan TK-SD SNBI Gemolong tahun 2008- 1 (satu) bendel perbandingan harga satuan penawaran dengan harga satuan perencanaan tahun 2008- 1 (satu) bendel foto copy hasil prestasi pekerjaan pembangunan kolam renang SBI Gemolong TA 2008 pertanggal 31 Oktober 2009.- 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Sragen Nomor : 642.2/1242/18/2008 tentang pembentukan panitia pembanguan sekolah TK/SD model di Gemolong Kab. Sragen tanggal 8 September 2008.- 1 (satu) bendel surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktur Pendidikan TK dan SD Nomor 1111/02/PG/2004 tanggal 16 September 2004 perihal pelaksanaan pembangunan TK dan SD model dengan swakelola.- 1 (satu) bendel proposal pembangunan dan pengembangan gedung sekolah TK dan SD bertaraf internasional kec. Gemolong Kab. Sragen.- 1 (satu) bendel pedoman pelaksanaan subsidi pembanguan/pengembangan TK-SD bertaraf internasional tahun 2008- 1 (satu) bendel daftar harga satuan pekerjaan lelang kegiatan keciptakaryaan (analisa perencanaan) tahun 2008.- 1 (satu) bendel rekapitulasi hasil perhitungan tambah kurang pembangunan kolam renang prestasi dan anak oleh tim independent DPU Kab. Sragen.- 1 (satu) bendel laporan hasil pemeriksaan dan perhitungan tim ahli atas pelaksanaan bantuan pembangunan TK-SD SNBI Kec. Gemolong Kab. Sragen tahun 2011.- 1 (satu) bendel foto copy pedoman subsidi pengembangan / pembangunan TK dan SD bertaraf internasional tahun 2007.- 1 (satu) bendel foto copy Petikan Keputusan Bupati Sragen Nomor : 821.2/13.027/2010 tanggal 02 Agustus 2010 tentang pengangkatan/penunjukan dalam jabatan structural ekselon II perangkat daerah Kab. Sragen.- 1 (satu) bendel foto copy surat pernyataan pelantikan nomor : 800/01-11/2004 tanggal 13 Februari 2004.- 1 (satu) bendel kesepakatan bersama antara Direktur Jenderal pendidikan dasar dan menengah dan direktur jenderal olah raga Departemen Pendidikan Nasional dengan Bupati Sragen Nomor : 3081a/c.c2/ku/2004 tentang pembangunan taman kanak-kanak dan sekolah dasar model di Kabupaten Sragen.- 1 (satu) bendel spesifikasi teknis program pembangunan TK dan SD Nasional bertaraf internasional kegiatan pembangunan kolam renang prestasi dan anak.- 1 (satu) bendel kwitansi pembangunan TK-SD SBI Gemolong Sragen.- 1 (satu) bendel berita acara tambah kurang pembangunan kolam renang prestasi dan anak.- 1 (satu) bendel foto copy kwitansi pembayaran pembangunan kolam renang anak SNBI Gemolong APBN 2008.Terlampir dalam berkas perkara ini 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1238 K/PID.SUS/2016
Pertama : 119/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Smg
Statistik4917