Putusan PN SURABAYA Nomor 560/Pid.B/2011/PN.Sby |
|
Nomor | 560/Pid.B/2011/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erry Mustianto |
Hakim Anggota | Suko Triyono, H. Budi Susilo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa TRAN THI THANH TRA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan ?Tanpa hak dan melawan hukum menyalurkan Narkotika Golongan I? ; 2. Menghukum ia karena dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapakan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam Tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 4 bungkus plastik seberat 1043,36 (seribu empat puluh tiga koma tiga puluh enam) gram beserta bungkusnya dengan berat bersih 1035,36 (seribu tiga puluh lima koma tiga puluh enam) gram ; - 1 (satu) pasang sandal merk CLARKS warna hitam ; - 1 (satu) pasang sandal merk CLARKS warna coklat ; - 1 (satu) buah tas warna coklat merk KAXIMIYA ; - 1 (Satu) lembar kertas Departure Card atas nama TRAN THI THANH TRA ; - 2 (dua) lembar kertas bocking tiket biro per alanan AMARY ; - 1 (satu) buah tiket pesawat AIR ASIA FLIGHT No. QZ7614 atas nama TRAN THI THANH TRA ; - 1 (satu) buah boarding pass Malaysia Airlines Flight No. MH7381 ; - 1 (satu) buah boarding pass Air Asia Flight No. QZ7614 ; - 1 (satu) buah handphone merk Nokia type 5030 C-2 warna hitam merah dengan sim card nomor 085732348839 ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) buah buku Passport Vietnam No. B4660566 atas nama TRAN THI THANH TRA ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 560/Pid.B/2011/PN.Sby
Banding : 517/PID/2011/PT.SBY
Statistik533