Putusan PTA MAKASSAR Nomor 74/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Para Pihak | Asmayansy Dhamayanti Binti A. Lukman VS Baharuddin Baso Bin Baso |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | 74/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sahabuddin |
Hakim Anggota | 2. H. Zulkarnain, 1. H. Sahabuddin |
Panitera | Muhammad Fuad Fathoni, S.ag. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1876/Pdt.G/ 2017/PA Mks., tanggal 25 April 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Sya?ban 1439 Hijriah, dan dengan mengadili sendiri ?Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian.2. Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi harta-harta berikut :2.1. 1 (satu) buah rumah seluas 4m x15 m, terletak di Jalan Tamangapa Raya 3, RT.001, RW.001, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.2.2. 2 (dua) buah springbed.2.3. 1 (satu) buah AC merk Sharp.2.4. 1 (satu) buah kulkas merk LG.2.5. 1 (satu) buah mesin cuci.2.6. 2 (dua) buah lemari pakaian.2.7. 2 (dua) buah mesin jahit.2.8. 1 (satu) buah meja makan.2.9. 1 (satu) buah televise 29 inci merk LG2.10. 1 (satu) buah speaker, amplifier dan DVD.3. Menetapkan dari harta pada point. 2 di atas adalah milik Penggugat Konvensi dan lagi adalah milik Tergugat Konvensi.4. Memerintahkan Tergugat Konvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat Konvensi sejumlah sebagaimana tersebut pada point 3 secara natura, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, dijual lelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagian dan kepada masing masing.5. Menolak gugatan selain dan selebihnya.Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.2. Menetapkan sebidang tanah dengan luas 10 m x 15 m yang terletak di Jalan Tamangapa Raya 3 RT.001, RW.001, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, dengan batas-batas sebelah : Utara dengan rumah an. Agus Sewang, Timur dengan Jalan, Selatan dengan rumah an. Sahir Kadir dan Barat dengan Komplek Perumahan adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi.3. Menetapkan dari harta pada point. 2 di atas adalah milik Penggugat Rekonvensi dan lagi adalah milik Tergugat Rekonvensi.4. Memerintahkan Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian Tergugat Rekonvensi sejumlah sebagaimana tersebut pada point 3 secara natura, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, dijual lelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagian dan kepada masing masing.5. Menetapkan sebidang tanah dengan luas 7 m x 10 m yang terletak di Dusun Pasir Putih, Desa Baruga, Kecamatan Pa?jukukang, Kabupaten Bantaeng, dengan batas batas sebelah : Utara dengan tanah Dg.Gele, Timur dengan tanah Akbar Langke Dg.Abba, Selatan dengan tanah milik Syamsuddin, dan Barat dengan tanah milik Baharuddin adalah milik Penggugat Rekonvensi.6. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan harta tersebut pada angka 5 kepada Penggugat Rekonvensi.7. Menyatakan gugatan selainnya tidak dapat diterima.Dalam Konvensi dan Rekonvensi :1. Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.071.000,-(satu juta tujuh puluh satu ribu rupiah) kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding, dan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding sejumlah Rp.1.290.000,-(satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).2. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding. |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 74/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1876/Pdt.G/2017/PA.Mks
Banding : 0074/Pdt.G/2018/PTA Mks
Statistik9329