Putusan PN MAKASSAR Nomor 1703/Pid.B/2016/PN.Mks |
|
Nomor | 1703/Pid.B/2016/PN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pidana |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.zainal Abidin |
Hakim Anggota | Gede Ngurah Arthanaya, Ahmad Semma |
Panitera | - Muhammad Idris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TERBUKTI SECARA SAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;------------------------------------------------------------------------------- ? Mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 19 Januari 2017 Nomor 1703/Pid.B/2016/PN.Mks yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, yang amar selengkapnya sebagai berikut : --1. Menyatakan Terdakwa ANITA Binti MAPPAUDENG Dg. NGITUNG alias ITA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan yang dilakukan karena ada hubungan pekerjaan yang dilakukan secara berlanjut ?; ------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;---------------------3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------4. Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------- 69 (enam puluh sembilan) lembar bukti pencairan ;- 25 (dua puluh lima) lembar aplikasi kredit dan 22 (dua puluh dua) lembar surat permohonan kredit ;- 1 (satu) surat perjanjian kontrak kerja nomor : 007/SKKP/KSP/30-IX/2014 ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 April 0207 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1442 K/PID/2017
Pertama : 1703/Pid.B/2016/PN.Mks
Statistik601