- Menolak eksepsi TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT INTERVENSI seluruhnya ; --------------------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya ; --------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi PARA PENGGUGAT REKONVENSI sebagian;
- Menyatakan Akta Hibah Rumah di Atas Tanah Negara tanggal 14 Januari 1982 Nomor : 124, yang dibuat di hadapan EKO HANDOKO WIDJAJA, S.H., pada waktu itu Notaris di Malang antara Nyonya KWEE GIOK KWAN sebagai pemberi hibah dengan YAYASAN GEREJA PANTEKOSTA BIBIS SAWAHAN berkedudukan di Surabaya adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan YAYASAN GEREJA PANTEKOSTA BIBIS SAWAHAN berkedudukan di Surabaya adalah penerima hibah yang sah serta sebagai pemilik yang sah atas obyek hibah dalam akta hibah tersebut ;-------------------------------------------------------------
- Menyatakan proses penyerahan tanah dan bangunan yang terletak di jalan Kyai Haji Agus Salim Nomor 32 Malang dari YAYASAN GEREJA PANTEKOSTA BIBIS SAWAHAN berkedudukan di Surabaya kepada PENGGUGAT REKONVENSI sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ; -----------------------------------------------
- Menyatakan PENGGUGAT REKONVENSI sebagai pemilik / pemegang hak yang sah atas tanah dan bangunan gereja yang terletak di jalan Kyai Haji Agus Salim Nomor 32 Malang sesuai Sertipikat Hak Milik No. 795/Kelurahan Sukoharjo, Surat Ukur tgl. 11 Mei 2009, No. 00746/Sukoharjo/2009, luas 221 m2 (dua ratus dua puluh satu meter persegi) dan Sertipikat Hak Milik No. 796/Kelurahan Sukoharjo, Surat Ukur tgl. 11 Mei 2009, No. 00747/Sukoharjo/2009, luas 126 m2 (seratus dua puluh enam meter persegi), keduanya tertulis atas nama GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA JEMAAT ELIM di Kota Malang ; --------------------------------
- Menolak gugatan Rekonvensi PARA PENGGUGAT REKONVENSI untuk selain dan selebihnya ; ---------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum PENGGUGAT KONVENSI (TERGUGAT REKONVENSI) untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 1.606.000,- (satu juta enam ratus enam ribu rupiah) ;-----------------------
Putusan PN MALANG Nomor 108/Pdt.G/2017/PN Mlg |
|
Nomor | 108/Pdt.G/2017/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dina Pelita Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Byrna Mirasari, Br Hakim Anggota Mochammad Fatkur Rochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Uis Duanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
-------------------------------------------M E N G A D I L I --------------------------------------- DALAM KONVENSI : ---------------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------- DALAM REKONVENSI : ------------------------------------------------------------------------ DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : ------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 302 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 888 PK/Pdt/2021
Pertama : 108/Pdt.G/2017/PN Mlg
Statistik21277