Putusan PN TENGGARONG Nomor 687/Pid.Sus./2016/PN.Trg |
|
Nomor | 687/Pid.Sus./2016/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ry Simbolon |
Hakim Anggota | Ur Ihsan Sahabuddin, Sh. Ricco Imam Vimayzar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 24/PID/2017PT.SMRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang mengadili perkara - perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : TITO ADITIA bin EM. HAIRIL;Tempat lahir : Samarinda;Tanggal Lahir : 15 Juni 1987;Umur : 29Tahun;Jenis Kelamin : Laki-Laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Mangkuraja I Blok G Rt. 60 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara atau Jalan Jendral Ahmad Yani Rt.05 No. 18 Kelurahan Loa Kulu Kota Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta (Keramba Ikan);Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, oleh: 1. Penyidik, sejak tanggal 26 Juni 2016 sampai dengan tanggal 15 Juli 2016; 2. Perpanjangan Penahananoleh Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Juli 2016 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2016; 3. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong pada tingkat penyidikan, sejak tanggal 25 Agustus 2016 sampai dengan 23 September 2016; 4. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong pada tingkat Penyidikan, sejak tanggal 24 September 2016 sampai dengan 23 Oktober 2016; 5. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 20 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 8 Nopember 2016; 6. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 3 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 2 Desember 2016; 7. Perpanjangan penahanan oleh wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 3 Desember 2016 sampai dengan tanggal 31 Januari 2017; 8. Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, sejak tanggal 11 Januari 2017 sampai dengan tanggal 9 Februari 2017; 9. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, sejak tanggal 10 Februari 2017 sampai dengan 10 April 2017;Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum atas nama M. RIZAL RAMBE, S.H., M.H. berdasarkan penetapan Hakim Ketua Nomor 687/Pid.Sus/ 2016/PN.Trg tertanggal 16 November 2016; Pengadilan Tinggi tersebut;M E N G A D I L I:1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 687/Pid.Sus/ 2016/PN.Trg tertanggal 5 Januari 2017, sekedar mengenai pemberatan hukuman, sehingga berbunyi sebagai berikut:3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TITO ADITIA bin EM. HAIRIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam penahanan;6. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 687/Pid.Sus/ 2016/PN.Trg tertanggal 5 Januari 2017, selebihnya;7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/PID/2017PT.SMR
Pertama : 687/Pid.Sus/ 2016/PN.Trg
Statistik448