Putusan PN PRAYA Nomor 235/Pid.Sus/2016/PN.Pya |
|
Nomor | 235/Pid.Sus/2016/PN.Pya |
Para Pihak | - JAYADI Alias ADI, dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | JAYADI Alias ADIdkk |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Fita Juwiati, Eliz Rhami Zudistira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I. JAYADI Alias ADI, Terdakwa II. SUSWANTO, S.Sos, Terdakwa III. LALU BADI, Terdakwa IV. EDY PURWANTO, S. Adm. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama dengan sengaja mengeluarkan, mengedarkan ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan kedalam dan/atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah koper warna coklat;- 49 (empat puluh Sembilan) bungkus kantong plastik masing-masing berisikan 500 (lima ratus ekor) Benih Lobster sejumlah 24.500 (dua puluh empat ribu lima ratus) ekor yang telah disisihkan untuk pembuktian dipersidangan sebanyak 100 (seratus) ekor benih Lobster sesuai Berita Acara Penyisihan barang bukti benih Lobster tanggal 07 Oktober 2016 dan sisanya telah dilepasliarkan di Perairan Teluk Kodek Pemenang Kabupaten Lombok Utara sesuai dengan Berita Acara Pelepasliaran benih Lobster Nomor : B.241/07.0/KI.280/X/2016, tanggal 07 Oktober 2016;- 1 (satu) lembar label bagasi Lion Air JT 883007;- 2 (dua) lembar Boarding pass Lion Air Lombok-Surabaya dan Surabaya-Batam dengan kode booking YZZHEO;- 1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/Pid.Sus/2016/PN.Pya.zip
- Download PDF
- 235/Pid.Sus/2016/PN.Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.Sus/2016/PN.Pya
Kasasi : 784 K/PID.SUS/2017
Banding : 103/PID.SUS.PERIKANAN/2016/PT.MTR
Statistik11063