Putusan MS BANDA ACEH Nomor 218/Pdt.G/2014/MS-Bna |
|
Nomor | 218/Pdt.G/2014/MS-Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 September 2014 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | - H. Idris Budiman |
Hakim Anggota | - H. Salmadi Samad - Syamsul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat) ;3. Menetapkan 2 orang anak yang bernama Anak Kandung Pertama (perempuan umur 18 tahun) dan Anak Kandung kedau (laki-laki umur 9 tahun) adalah anak yang lahir dalam perkawinan sah Penggugat dengan Tergugat ;4. Menetapkan seorang anak yang bernamaAnak Kandung kedau, (laki-laki umur 9 tahun) berada dibawah asuhan Penggugat selaku ibu kandungnya ;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan biaya keperluan hidup dan biaya pendidikan kepada seorang anak yang tersebut pada amar point 4 di atas, untuk sekarang ini sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk masa yang akan datang disesuaikan dengan kemampuan Tergugat dan kebutuhan anak itu sendiri sampai ianya dewasa atau mandiri ;6. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh untuk mengirimkan Salinan Putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap, masing-masing kepada Pegawai Pencatat Nikah/Kantor Urusan Agama Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh (tempat berlangsungnya aqad nikah Penggugat dan Tergugat), dan Pegawai Pencatat Nikah/ Kantor Urusan Agama Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh (tempat tinggal Penggugat dan Tergugat) untuk dicatat tentang perceraian mereka dalam daftar yang telah disediakan untuk itu ;7. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.541.000,- (Lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 796 K/Ag/2015
Pertama : 0218/ Pdt.G/2014/MS-Bna
Statistik4015