- Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya ;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.876.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
- Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya ;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.876.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN TOBELO Nomor 65/Pdt.G/2018/PN TOB |
|||||
Nomor | 65/Pdt.G/2018/PN TOB | ||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Tahun | 2019 | ||||
Tanggal Register | 7 Agustus 2018 | ||||
Lembaga Peradilan | PN TOBELO | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martha Maitimu | ||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daimon Donny Siahaya, Br Hakim Anggota Rachmat S. Hi. La Hasan | ||||
Panitera | Panitera Pengganti: Nobert Hangewa | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | DITOLAK | ||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo pada hari Selasa, tanggal 30 April 2019 oleh MARTHA MAITIMU, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, DAIMON D. SIAHAYA, S.H., dan RACHMAT S Hi LA HASAN, S.H. M.H., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 13 Mei 2019 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh NOBERT HANGEWA sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tobelo, dan dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Penggugat, serta Tergugat dan Kuasa Isidentil;
M E N G A D I L I Dalam eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo pada hari Selasa, tanggal 30 April 2019 oleh MARTHA MAITIMU, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, DAIMON D. SIAHAYA, S.H., dan RACHMAT S Hi LA HASAN, S.H. M.H., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 13 Mei 2019 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh NOBERT HANGEWA sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tobelo, dan dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Penggugat, serta Tergugat dan Kuasa Isidentil;
|
||||
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2019 | ||||
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2019 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.G/2018/PN_TOB.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.G/2018/PN_TOB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 9/PDT/2019/PT TTE
Pertama : 65/Pdt.G/2018/PN Tob
Statistik6626