- Menyatakan Terdakwa I Suparjo Effendi Alias Parjo Bin Udi Wiyono dan Terdakwa II. Supriyanto Alias Bores Bin Kasdi tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primer;
- Menyatakan Terdakwa I Suparjo Effendi Alias Parjo Bin Udi Wiyono dan Terdakwa II. Supriyanto Alias Bores Bin Kasdi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Suparjo Effendi Alias Parjo Bin Udi Wiyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan Terdakwa II. Supriyanto Alias Bores Bin Kasdi dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Revo tanpa nomor polisi warna hitam dengan nomor rangka MH1JBK317GK1565074 dan nomor mesin BK3E1155842;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Supra tanpa nomor polisi warna hitam dengannomor rangka 22D8B43 dan nomor mesin JBO1E1028045;
- 1 (satu) batang potongan pipa piber yang panjangnya kurang lebih 25 cm yang diujungnya diikat dengan tali ban;
- 1 (satu) pasang sandal merk swalow warna biru;
- 1 (satu) pasang sandal merk APC warna coklat;
- 1 (satu) helai celana ponggol warna abu-abu;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 347/Pid.B/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 347/Pid.B/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih, Br Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Rizky Satria Als Riski Bin Samsul Rizal dk; |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 347/Pid.B/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 347/Pid.B/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 347/Pid.B/2019/PN Rhl
Statistik10656