- Menyatakan Terdakwa I Ronal Seprianto Pgl. Ronal dan Terdakwa II Sandra Kurnia Pgl. Nanda tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? melakukan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 ( lima) gram? sebagaimana dakwaan primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ronal Seprianto Pgl. Ronal dan Terdakwa II Sandra Kurnia Pgl. Nanda oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1000.000.000,- (satu miliar rupiah); dengan ketentuan bila mana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) unit Hp merk strawberry warna hitam beserta simcardnya;
- 1(satu) unit Hp merk Mito warna hitam beserta simcardnya;
- 114 (seratus empat belas) butir narkotika jenis pil exstacy dibungkus plastik warna bening dalam plastik warna silver dalam kotak kaset DVD A WEE MAN dalam amplop warna putih yang terdiri dari 40 (empat puluh) butir warna krem logo PP tengkorak, 20 (dua puluh) butir warna abu-abu logo Moncler, 20 (dua puluh) butir warna biru logo Bluetooth, 10 (sepuluh) butir warna pink logo Fhigel, 5 (lima) butir warna pink logo nenas, 4 (empat) butir warna Orange logo Kenzo, 4 (empat) butir warna krem logo Gold, 3 (tigo) butir warna ungu logo thunderdome, 3 (tiga) butir warna orange logo nenas, 2 (dua) butir warna pink logo wajah manusia, 2 (dua) butir warna ungu logo wajah manusia, 1 (satu) butir warna hijau logo nenas;
- 100 (seratus) butir diduga narkotika jenis pil exstacy warna hijau logo WB;
- 1(satu) paket butiran kristal narkotika jenis pil exstacy dalam plastic klim warna bening;
- 2(dua) helai baju kaos krah warna hitam dan warna biru kombinasi garis-garis hitam putih;
- 1(satu) buah kantong kain warna orange.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 147/Pid.Sus/2018/PN Pdg |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2018/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sutedjo |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Sri Hartati, Hakim Anggota 1: Leba Max Nandoko Rohi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3267 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 147/Pid.Sus/2018/PN.Pdg
Statistik347