Putusan PT PALU Nomor 67/PID/2017/PT PAL |
|
Nomor | 67/PID/2017/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - M. Ch. Sjamtri Endi |
Hakim Anggota | -amat Khusaeri, - Sartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor 35/Pid.B/2017/PN Tli tanggal 10 Mei 2017, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa II ALLAN FERNANDO SAPUTERA KAROPETAN alias ALAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdkwa II ALLAN FERNANDO SAPUTERA KAROPETAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa II tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna violet putih yang nomor rangka dan nomor mesinnya telah dihilangkan atau di hapus tanpa nomor plat kendaraan, beserta kunci kontaknya;Dikembalikan kepada FAHLEVI ALATAS alias ACO LEVI;- 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek warna hitam bergaris putih merek HBD;Dikembalikan kepada terdakwa MEYDI JOSHUA alias MEDI;- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru tua merek QUICKSILVER;Dikembalikan kepada terdakwa ALLAN FERNANDO SAPUTERA KAROPETAN alias ALAN;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna merah silver nomor polisi DN 3595 DH, Nomor rangka: MH1JBB1X9K139002, Nomor mesin: JBB1E-1138980;Dikembalikan kepada saksi NOLDI KAROPETAN;6. Membebankan kepada Terdakwa II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/PID/2017/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 67/PID/2017/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 67/PID/2017/PT PAL
Pertama : 35/Pid.B/2017/PN Tli
Statistik5313