- Menyatakan Terdakwa MOCHAMMAD IDHAM HALID Alias BOY Bin HANAFI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permukatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menrima Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaiman dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOCHAMMAD IDHAM HALID Alias BOY Bin HANAFI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan pidana denda Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus yang menggunakan lakban kertas warna putih yang berisi kristal putih Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) plastik warna putih;
- 1 (satu) plastik warna hitam;
- 1 (satu) helai baju kain warna biru motif batik;
- 1 (satu) unit HP Nokia type 3310 warna orange beserta kartu SIM;
- 2 (dua) unit HP Nokia Type 105 warna hitam beserta kartu SIM;
- 1 (satu) unit HP Xiaomi warna hitam beserta kartu SIM;
- 1 (satu) buah Paspor Indonesia atas nama Kristian Busri Nomor B6574454;
- 1 (satu) buah Tas selempang merek Kalibre warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung warna biru;
- 1 (satu) buah Handphone android merek Vivo warna hitam;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 538/Pid.Sus/2019/PN Mpw |
|
Nomor | 538/Pid.Sus/2019/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a. Asriningrum Kusumawardhani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erli Yansah, Br Hakim Anggota Arlyan |
Panitera | Panitera Pengganti Ferri Yanuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam Perkara 539/Pid.Sus/2019/PN Mpw atas nama Terdakwa Kristian Busri Alias Kis Alias Pakcik Bin Kalot; 6. Membebakan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah RP2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 538/Pid.Sus/2019/PN Mpw
Statistik4821