Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 46-K/BDG/PMT-II/AD/V/2016 |
|
Nomor | 46-K/BDG/PMT-II/AD/V/2016 |
Para Pihak | LETTU INF A.N. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | ASUSILA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk, E. Trias Komara |
Hakim Anggota | Kolonel Chk, Kolonel Chk Hulwani, Weni Okianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa A N, Lettu Inf NRP. 21950112550175. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 025-K/PM II-09/AD/II/2016 tanggal 11 April 2016 sekedar mengenai pidananya, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :- Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor: 025-K/PM II-09/AD/II/2016 tanggal 11 April 2016 untuk selebihnya. 4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer II-09 Bandung. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46-K/BDG/PMT-II/AD/V/2016.zip
- Download PDF
- 46-K/BDG/PMT-II/AD/V/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 342 K/MIL/2016
Pertama : 025-K/PM.II-09/AD/II/2016
Banding : 46-K/BDG/PMT-II/AD/V/2016
Statistik17896