- Menyatakan Terdakwa I WAYAN GUNAWAN YASA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram) ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 17 (tujuh belas ) tahun ;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000.000.000,- ( dua milyard rupiah) ;
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama : 6 ( enam ) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih-gold dengan simcard No. 087701032610.
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi tipe 6 warna hitam dengan sim card 081339459788;
- 1 (satu) buah tas warna coklat bertuliskan Kispray;
- 1 (satu) buah tas warna hijau yang bertuliskan Spray Antis;
- 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat 101,80 (seratus satu koma delapan puluh) gram Brutto atau 99,98 (sembilan puluh sembilan koma sembilan delapan) gram netto (Kode A);
- 1 (satu) plastik klip shabu dengan berat 101,78 (seratus satu koma tujuh delapan) gram Brutto atau 99,96 (sembilan puluh sembilan koma sembilan enam) gram netto (Kode B);
- 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat 101,76 (seratus satu koma tujuh enam) gram Brutto atau 99,94 (sembilan puluh sembilan koma sembilan empat) gram netto (Kode C);
- 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat 101,80 (seratus satu koma delapan puluh) gram Brutto atau 99,98 (sembilan puluh sembilan koma sembilan delapan) gram netto (Kode D);
- 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat 87,28 (delapan puluh tujuh koma dua puluh delapan) gram Brutto atau 86,37 (delapan puluh enam koma tiga tujuh) gram netto (Kode E);
- 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat 101,82 (seratus satu koma delapan dua) gram Brutto atau 100 (seratus) gram netto (Kode F);
- 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat 101,82 (seratus satu koma delapan dua) gram Brutto atau 100 (seratus) gram netto (Kode G);
- 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat 101,79 (seratus satu koma tujuh sembilan) gram Brutto atau 99,97 (sembilan puluh sembilan koma sembilan tujuh) gram netto (Kode H);
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening shabu dengan berat 101,85 (seratus satu koma delapan lima) gram Brutto atau 100, 03 (seratus koma nol tiga) gram netto (Kode I);
- 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat 101,77 (seratus satu koma tujuh tujuh) gram Brutto atau 99,95 (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima) gram netto (Kode J);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan plat nomor P 2584 YO+kunci kontak + STNK an. Puji Rahayu Ningsih.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 929/Pid.Sus/2019/PN Dps |
|
Nomor | 929/Pid.Sus/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angeliky Handajani Day, Br Hakim Anggota Esthar Oktavi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Putu Kermayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa ACH. MUSTOFA ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 929/Pid.Sus/2019/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 929/Pid.Sus/2019/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 929/Pid.Sus/2019/PN Dps
Statistik7930