Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 23-K/PMT-II/AD/VII/2014 |
|
Nomor | 23-K/PMT-II/AD/VII/2014 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Militer |
Kata Kunci | penggelapan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Laut (kh) P. Simorangkir |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Deddy Suryanto, . Kolonel Chk E.trias Komara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Agus Dono Utomo Mayor Chb NRP. 34061, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu: ?Penggelapan? 2. Memidana Terdakwa tersebut diatas karena itu dengan: Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan .3. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Agus Dono Utomo Mayor Chb NRP. 34061, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua: ?Penyalahgunaan Kekuasaan?4. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kedua Oditur Militer Tinggi .5. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :a. 1 (satu) buah Buku Kas Logistik Penjualan BBM Triwulan II, III dan IV TA 2011 dan Triwulan I, dan III TA 2012.b. 1 (satu) buah Buku Kas sementara Seksi Logistik Triwulan III TA 2012. 11 (sebelas) lembaran kwitansi penjualan BBM bentuk KU-17.c. 6 (enam) lembar foto copy Rekapitulasi penggunaan BBM Triwulan II, III dan IV TA 2011 dan Triwulan I, II, III TA 2012.d. 2 (dua) buah Buku Kas Seksi Administrasi Pusdikhub tahun 2011.e. 2 (dua) buah Buku Kas Seksi Administrasi Pusdikhub tahun 2012.f. 1 (satu) buah Buku Kas Urusan Anggaran Pusdikhub Kodiklat TNI AD tahun 2012.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23-K/PMT-II/AD/VII/2014.zip
- Download PDF
- 23-K/PMT-II/AD/VII/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 71 K/MIL/2016
Pertama : 23-K/PMT-II/AD/VII/2014
Banding : 27-K/PMU/BDG/AD/IX/2015
Statistik10928