Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 76-K/PM I-01/AD/V/2015 |
|
Nomor | 76-K/PM I-01/AD/V/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Budi Purnomo |
Hakim Anggota | Mayor Chk Asril Siagian, Mayor Sus Dahlan Suherlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat : Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 26 KUHPM, pasal 190 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Zulkifli, pangkat Pratu NRP. 31030444040882, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang-barang bukti berupa surat : - 2 (dua) lembar Surat Keterangan hasil Pemeriksaan Narkotika dari lnstalasi Laboratorium Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh tanggal 18 Oktober 2014 terhadap urine atas nama Pratu Zulkifli, NRP 31030444040882, Ta Denmadam IM, dengan hasil test urine positif dari indikasi penggunaan Methaphetamine (MET).Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).5 Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Budi Purnomo, S.H., M.H. Letnan Kolonel Chk NRP. 545823 selaku Hakim Ketua, serta Asril Siagian, S.H. Mayor Chk NRP 11990003550870 dan Dahlan Suherlan, S.H. Mayor Sus NRP 527705, masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua di dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Uje Koswara, S.H. Mayor Chk NRP 583042, Penasihat Hukum Indra Sudarta, S.H. Lettu Chk NRP.21950302891173, Ali Sakti Pasila, S.H. Lettu Chk NRP.11110035290985 dan Panitera Awan Karunia Sanjaya, S.H. Kapten Laut (KH) NRP 18897/P serta dihadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76-K/PM_I-01/AD/V/2015.zip
- Download PDF
- 76-K/PM_I-01/AD/V/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 60 K/MIL/2016
Pertama : 76-K/PM I-01/AD/V/2015
Statistik9337