Putusan PT BANDUNG Nomor 101/Pdt/2014/PT.BDG |
|
Nomor | 101/Pdt/2014/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Arifin Rulsi Hutagaol |
Hakim Anggota | Y. Hj. Jurnalis Amrad, H. Sjofian Mochammad |
Panitera | S O E T J I P T O |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi/ Pembanding;------------------------- DALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumedang No. 22/Pdt.G/2012/PN.Smd. tanggal 19 Desember 2013 yang dimohonkan banding tersebut;-------------------------------------------------------------------- Dalam Pokok Perkara :- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sumedang No. 22/Pdt.G/2012/PN.Smd. tanggal 19 Desember 2013 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pelaksanaan pembagian objek sengketa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;---------------------- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;----------------------------- Menyatakan Penggugat bersama Tergugat I dan Tergugat II adalah ahli waris yang sah dari mendiang Ny.Jeniwati Jusuf;------------------------------- Menyatakan Penggugat bersama Tergugat I dan Tergugat II, masing-masing berhak atas satu pertiga (1/3) bagian dari objek sengketa (harta peninggalan mendiang Ny.Jeniwati Jusuf);--------------------------------------- Menyatakan Penggugat bersama Tergugat I dan Tergugat II adalah pemilik yang sah atas objek sengketa (harta peninggalan mendiang Ny.Jeniwati Jusuf), berupa :------------------------------------------------------- 1. Sebidang tanah seluas 483 M2 (empat ratus delapan puluh tiga meter persegi), Sertifikat Hak Milik No. 62/Regolwetan berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya, setempat dikenal sebagai Jalan Prabu Geusan Ulun No.194 RT 001/RW 001, Desa Regolwetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Propinsi Jawa Barat;--------------------------- 2. Sebidang tanah seluas 1680 M2 (seribu enam ratus delapan puluh meter persegi), Sertipikat Hak Milik No.778/Situ, Gambar Situasi No.18/1984, setempat dikenal sebagai Blok Suren, Desa Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Propinsi Jawa Barat;--------------- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar satu pertiga (1/3) dari nilai jual objek sengketa sesuai harga pasaran dengan penjualan secara umum (lelang), bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara;----------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selebihnya;----------------------------------------------------------------------------DALAM REKONVENSI : - Mengabulkan gugatan Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;------------------------------------------ Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi bersama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai ahli waris dari almarhumah Ny.Jeniwati Jusuf;--------------------------------- - Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi bersama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi memiliki hak masing-masing satu pertiga (1/3) dari warisan almarhumah Ny.Jeniwati Jusuf;-------------------------------------------------------------------- Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi berhak menerima bagian waris dalam bentuk uang sebesar 1/3 dari nilai warisan (objek sengketa) setelah dijual secara umum (lelang); -------------------------------- Menolak gugatan Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;-----------------------------------------------------DALAM KONVENSI dan REKONVENSI :- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi bersama Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pdt/2014/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 101/Pdt/2014/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2012/PN.Smd
Peninjauan Kembali : 289 PK/Pdt/2017
Kasasi : 1548 K/Pdt/2015
Banding : 101/PDT/ 2014/PT.BDG
Statistik13655