Putusan PT MAKASSAR Nomor 29/PID.SUS.TPK/2017/PT MKS |
|
Nomor | 29/PID.SUS.TPK/2017/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . - Robinson Tarigan |
Hakim Anggota | 2.padma D.liman, 1.yance Bombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;-----------2. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Makassar tanggal 19 April 2017 Nomor: 88/Pid.Sus.Tpk/2016/PN.Mks yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, yang amar selengkapnya sebagai berikut di bawah ini :1. Menyatakan terdakwa HASANUDDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa HASANUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HASANUDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan dan pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 58.456.300,- (lima puluh delapan juta empat ratus lima puluh enam ribu tiga ratus rupiah) dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta kekayaan Terdakwa disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Menyatakan barang bukti yang terdiri atas :9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/PID.SUS.TPK/2017/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 29/PID.SUS.TPK/2017/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 29/PID.SUS.TPK/2017/PT MKS
Banding : 25/PID.SUS.TPK/2017/PT MKS
Kasasi : 1937 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 88/Pid.Sus.Tpk/2016/PN.Mks
Statistik9950