Putusan PN PALOPO Nomor 317/PID.SUS/2018/PN PLP |
|
Nomor | 317/PID.SUS/2018/PN PLP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ig. Eko Purwanto |
Hakim Anggota | Raden Nurhayati, Arief Winarso |
Panitera | Tombi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Musliadi alias Angga bin Mallakani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalah gunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke tiga; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 2 (dua) shacet plastik berisikan kristal bening mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,0521 (nol koma nol lima ratus dua puluh satu) gram, yang merupana sisa dari barang bukti dengan label nomor 4894/2018/NNF berupa 2 (dua) shacet shabu dengan berat netto 0,0832 (nol koma nol delapan ratus tiga puluh dua) gram,- 4 (empat) shacet plastik kosong bekas pakai,- 1 (satu) lembar potongan kertas warna biru (pembungkus shabu).- 1 (satu) batang kaca pireks,- 1 (satu) buah korek api gas,dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 317/PID.SUS/2018/PN_PLP.zip
- Download PDF
- 317/PID.SUS/2018/PN_PLP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 967 K/PID.SUS/2019
Pertama : 317/Pid.Sus/2018/PN Plp.
Statistik4317