Putusan PN BAJAWA Nomor 1/Pid.B/2017/PN Bjw |
|
Nomor | 1/Pid.B/2017/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Putus Bebas |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | _i Made Muliartha |
Hakim Anggota | _hidayat Sarjana, - Fransiskus X. Lae |
Amar | Lepas |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa YOHANES DOPO NOU tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) batang ngadhu Kaju Waja berbentuk bulat panjangnya sekitar 5 (lima) meter dengan akar cabang 3 (tiga) dan ujungnya bercabang 2 (dua);dikembalikan kepada Terdakwa Yohanes Dopo Nou;- 1 (satu) buah fotocopy yang dilegalisir salinan (copy Collatione) surat pernyataan nyonya Rufina Dhoe pada tanggal 9 Agustus 1982 yang dikeluarkan oleh notaris/PPAT DINO A. Koesoema Wardhana, SH, pada tanggal 10 Desember 2015;- 1 (satu) buah fotocopy yang dilegalisir salinan (copy collatione) surat pernyataan nyonya Ananstasia Moi Wele pada tanggal 4 Agustus 1983 yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT Dino A. Koesoema Wardhana, SH pada tanggal 10 Desember 2015;- 1 (satu) buah fotocopy yang dilegalisir silsilah keturunan dari Sa?o Jawa Rato Saka Lobo Ngadhu Kaju Waja (surat pernyataan tentang silsilah keturunan Dhulo Nio Beserta penjelasan) tanggal 2 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh Notaris Alberto Herman Johanes Dopo, S.H., M.Kn. pada tanggal 2 Oktober 2016;dikembalikan kepada Elisabeth Beku;- 1 (satu) buah fotocopy yang dilegalisir salinan pernyataan Tuan YULIUS NANGO pada tanggal 25 Agustus 2016 yang dikeluarkan oleh Notaris Alberto Herman Johanes Dopo, S.H.M.Kn. pada tanggal 25 Agustus 2016;dikembalikan kepada Yulius Nango;6. Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.B/2017/PN_Bjw.zip
- Download PDF
- 1/Pid.B/2017/PN_Bjw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 589 K/Pid/2017
Pertama : 1/Pid.B/2017/PN.Bjw
Statistik882605