- Menyatakan Terdakwa M. DENO JULIANSYAH Bin MAS?UD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR;
- Membebaskan Terdakwa M. DENO JULIANSYAH Bin MAS?UD oleh karena itu dari dakwaan PRIMAIR tersebut;
- Menyatakan Terdakwa M. DENO JULIANSYAH Bin MAS?UD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan SUBSIDAIR;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. DENO JULIANSYAH Bin MAS?UD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) celana jeans panjang warna hitam merk Prada;
- 1 (satu) buah kaos warna merah merk R.D.M.;
- 1 (satu) buah buah bra (BH) warna hitam;
- 1 (satu) buah celana dalam warna kuning;
- 1 (satu) buah handphone merk Bellphone warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 CW warna hitam tahun 2017, No. Pol.: BG 6033 JAP, No. Rangka: MH3UE1120HJ146757, dan No. Mesin: 0155194 atas nama M. DENO JULIANSAH;
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 40/Pid.Sus/2018/PN Pkb |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2018/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvi Ariani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bayu Adhypratama, M. Hbr Hakim Anggota Dwi Novita Purbasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Anak Korban APRIYANTI Binti SURYA DARMA. dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu saksi ARNI MARLINA Bin SURYA DARMA. dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Terdakwa M. DENO JULIANSYAH Bin MAS?UD. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus/2018/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus/2018/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus/2018/PN Pkb
Statistik288