- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal surat keputusan Tergugat berupa Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor : 730 Tahun 2018, Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan Atas Nama DR.H. NASRUL, S.Pd, M.Pd, tertanggal 26 Desember 2018;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor : 730 Tahun 2018, Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan Atas Nama DR.H. NASRUL, S.Pd, M.Pd, tertanggal 26 Desember 2018;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan Penggugat pada Jabatan dan kedudukan semula sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 1/G/2019/PTUN.PBR |
|
Nomor | 1/G/2019/PTUN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN PEKAN BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hari Sunaryo |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Muhammad Afif, Hakim Anggota 1: Fildy |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohammad Soleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/G/2019/PTUN.PBR.zip
- Download PDF
- 1/G/2019/PTUN.PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 26 K/TUN/2020
Peninjauan Kembali : 139 PK/TUN/2020
Pertama : 01/G/2019/PTUN.PBR
Statistik13848