Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 146/ B / 2014 / PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 146/ B / 2014 / PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Sastro Sinuraya |
Hakim Anggota | I Lukman, Ketut Rasmen Suta |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding Penggugat / Pembanding ; -------------- - Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 05 / G / 2014/PTUN.SBY tanggal 21 April 2014 yang dimohonkan banding tersebut; ----------------------------------------------------------------------- - Menghukum Penggugat /Pembanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan ditetapkan sebesar sebesar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah );----------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/_B_/_2014_/_PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 146/_B_/_2014_/_PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 37 PK/TUN/2016
Banding : 146/ B / 2014 / PT.TUN.SBY
Kasasi : 55 K/TUN/2015
Pertama : 05/G/2014/PTUN.SBY
Statistik6126