- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan Verstek;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Tri Wahyu Purwowicaksono bin Poerwandi) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Mentari binti Masrul Ramli) dihadapan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 496.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 3283/Pdt.G/2017/PA.Tgrs |
|
Nomor | 3283/Pdt.G/2017/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mamat Ruhimat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Nurnaningsih, Br Hakim Anggota Ahmad Yani |
Panitera | Panitera Pengganti: Pariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Nomor 323/Pdt.G/2017/PA.Tgrs Putus tanggal 27-9-2017; Juruisita Dwi Budiyanto Jenis putusan Verstek; Tanggal Minutasi 4-10--2017 Dalam perkara yang diajukan: Tri Wahyu Purwowicaksono bin Poerwandi, umur -, tahun, agama Islam, pendidikan -, pekerjaan -, bertempat tinggal di Puspita Loka Blok AI/ I Sektor III-3 BSD RT/RW 002/006, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada R. Indra Dharma, SH., LL.M, Djamaludin, S.H. Bayu Putra WIcaksono, S.H, Advokat dan Pengacara Pada Kantor HUkum RID 7 ASSOCIATES Advokat dan Legal Konsultan beralamat di Komplek Mitra Sunter Blok B. 26 berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 07 Agustus 217, sebagai Pemohon; melawan Mentari binti Masrul Ramli, umur -, tahun, agama Islam, pendidikan -, pekerjaan -, bertempat tinggal di Jalan Puspita Loka Blok AI/ I Sektor III-3 BSD RT/RW 002/006, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, sekarang berdomisili di Komplek Lagoon Serpong Cluster Pelican No. 11, Blok A2, Desa Krangggan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten, sebagai Termohon; Yang amarnya berbunyi sebagai berikut: M E N G A D I L I Mengetahui Ketua Majelis ttd Drs. H. Mamat Ruhimat, S.H, M.H |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3283/Pdt.G/2017/PA.Tgrs.zip
- Download PDF
- 3283/Pdt.G/2017/PA.Tgrs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3283/Pdt.G/2017/PA.Tgrs
Statistik217