- Menyatakan Terdakwa SUHAILI alias SULI bin MASRANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi yang tidak memiliki izin edar??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUHAILI alias SULI bin MASRANI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 129 (seratus dua puluh sembilan) butir obat jenis Tramadol;
- 1 (satu) Buah Hand Phone Merek Samsung Galaxy V warna Hitam ;
- Mata uang Syah RI Tunai sejumlah Rp.295.000,- (dua ratus sembilan puluh Lima Ribu Rupiah) yang terdiri dari uang Pecahan :
- 1 (satu) lembar mata Uang Syah RI Nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
- 7 (tujuh) lembar mata Uang Syah RI Nominal Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
- 8 (delapan) lembar mata Uang Syah RI Nominal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
- 5 (lima) lembar mata Uang Syah RI Nominal Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BUNTOK Nomor 116/Pid.Sus/2018/PN BNT |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/2018/PN BNT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Seno Mahartoyo Sukmo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota John Ricardo, Hakim Anggota Ade Suherman |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Artuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.Sus/2018/PN BNT
Statistik856