Putusan PTUN KENDARI Nomor 27/G/2015/PTUN.KDI |
|
Nomor | 27/G/2015/PTUN.KDI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Imanuel Mouw |
Hakim Anggota | 1. Andi Jayadi Nur, 2. Ihsan Safirullah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ------------------------------------------M EN G A D I L I---------------------------------DALAM EKSEPSI ;-------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;----------------------------------DALAM POKOK SENGKETA :------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------------2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 555 Tahun 2015, tanggal 15 Oktober 2015 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna sisa masa jabatan 2014-2019;-------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 555 Tahun 2015, tanggal 15 Oktober 2015 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna sisa masa jabatan 2014-2019;----------------------------------------------------------------------------------4. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan kedudukan, harkat dan martabat serta hak Penggugat dalam keadaan semula seperti sebelum dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa yaitu sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna Periode 2014-2019;--------------------------------------------5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp.224,000,- (Dua ratus dua puluh empat ribu rupiah);---------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/G/2015/PTUN.KDI.zip
- Download PDF
- 27/G/2015/PTUN.KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/G/2015/PTUN.KDI
Kasasi : 497 K/TUN/2016
Banding : 72/B/2016/PT.TUN.MKS
Statistik14475