Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 08/PDT.SUS-PHI/2017/PN.TJK |
|
Nomor | 08/PDT.SUS-PHI/2017/PN.TJK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | P. Cokro Hendro Mukti |
Hakim Anggota | Sahala Aritonang, Am.pd Eddy P. Nasution |
Panitera | - Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KASASI |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena pemutusan hubungan kerja secara sepihak sejak dibacakan putusan ini;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut:a. Uang Pesangon 2 x 5 x Rp1.970.000,00 =Rp19.700.000,00b. Uang Penghargaan Masa Kerja2 x Rp1.970.000,00 =Rp 3.940.000,00c. Uang Penggantian Hak15 % x (Rp19.700.000,00 + Rp 3.940.000,00) =Rp 3.546.000,0015 % x Rp23.640.000,00d. Cuti yang belum diambil2 x Rp1.970.000,00/25 x 12 hari =Rp 1.891.200,00e. Upah proses4 x Rp1.970.000,00 =Rp 7.880.000,00Jumlah =Rp36.957.200,00(tiga puluh enam juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)5. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan ijasah/STTB asli milik Penggugat kepada Penggugat tanpa syarat apapun;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, pada hari Rabu, tanggal 26 April 2017, oleh kami, P. Cokro Hendro Mukti, S.H sebagai Hakim Ketua, Sahala Aritonang, S.H., AM.Pd dan Eddy P. Nasution, S.E., S.H masing-masing Hakim Ad-hoc sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor 08/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Tjk tanggal 16 Pebruari 2017 putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Darmawati, S.H., Panitera Pengganti dan kuasa Penggugat, serta kuasa Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1461 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 8/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Tjk
Statistik14630