Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 161/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL |
Para Pihak | KHARISMA ATMANEGARA Bin KENDRO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mery Taat Anggarasih |
Hakim Anggota | Krisnugroho.sp, Florensani S. Kendenan |
Panitera | Prisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa KHARISMA ATMANEGARA bin KENDRO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa KHARISMA ATMANEGARA bin KENDRO, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Memerintahkan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih (shabu) dengan berat seluruhnya netto 0,9371 gram, 3 (tiga) buah cangklong dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo beserta simcard nomor 0895636737811, dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.Sus/2019/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 161/Pid.Sus/2019/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3653 K/PID.SUS/2019
Pertama : 161/Pid.Sus/2019/PN.Jkt. Sel
Statistik3110