Putusan PN SIDOARJO Nomor 203/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 203/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | Joedi Prajitno, Dameria Frisella Simanjuntak |
Panitera | -wiji Sumiarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Terdakwa I . Airlangga Eka Satria Putra als. Erlangga Bin Muhammad Yahya , Terdakwa II. Achmad Nafi Erlangga als. Nafik Bin Langgeng tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penyalah guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri Secara Bersama - Sama ? ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I . Airlangga Eka Satria Putra als. Erlangga Bin Muhammad Yahya , Terdakwa II. Achmad Nafi Erlangga als. Nafik Bin Langgeng masing ? masing dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun ; Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing ? masing Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu sabu yang masih ada sisa sabu nya dengan berat bersih 0,015 (nol koma nol lima belas) gram, Seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam kombinasi biru. 1 (satu) buah HP Realmi warna hitam, Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Muhammad Syamsudin Als. Sam. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing ? masing sebesar Rp. 2.500,00 ( dua ribu lima ratus Rupiah ) . |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1358 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 203/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik4716