Putusan PN BANDUNG Nomor 188/PDT.SUS.PHI/2014/PN BDG |
|
Nomor | 188/PDT.SUS.PHI/2014/PN BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PhiPerdata Khusus |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maringan Marpaung |
Hakim Anggota | Lela Yulianty, Frans Kangae K |
Panitera | Landong Hadamean. S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :-Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM PROVISI :-Menolak Provisi Para Penggugat;DALAM POKOK PERKARA :1.Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Para Penggugat dengan Tergugat batal demi hukum;3.Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Para Penggugat dengan Tergugat PT.INDONESIA EPSON INDUSTRY demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/Karyawan Tetap terhitung sejak bekerja pada Tergugat;4.Menghukum Tergugat memanggil Para Penggugat secara tertulis untuk bekerja kembali selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak putusan diucapkan;5.Memerintahkan Para Penggugat untuk melapor bekerja kembali pada Tergugat selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak putusan diucapkan;6.Menghukum Tergugat untuk mrmbayar hak-hak Para Penggugat berupa upah sejak bulan April 2014 s/d Desember 2014 seluruhnya sebesar Rp.982.506.014,- (sembilan ratus delapan puluh dua juta lima ratus enam ribu empat belas rupiah) dan Tunjangan Hari raya Keagaamaan Tahun 2013 seluruhnya sebesar Rp.119.329.324,- (seratus sembilan belas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah); 7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/Dwangsom kepada Para Penggugat apabila Tergugat tidak mempekerjakan Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)/perhari);8.Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;9.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp.771.000,- (tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 188/PDT.SUS.PHI/2014/PN BDG
Statistik121294