Putusan PTA JAKARTA Nomor 37/Pdt.G/2018/PTA.JK |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2018/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Hadlonah |
Tahun | — |
Tanggal Register | 20 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Panusunan Pulungan |
Hakim Anggota | H. Jamilus, H. Habibuddin |
Panitera | Timur Abimanyu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 0584/Pdt.G/2017/PA JP tanggal 20 November 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 1 Rabi?ul Awal 1439 Hijriyah, dan dengan : MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI? Menerima eksepsi Tergugat ;? Menyatakan Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut;DALAM POKOK PERKARA? Menyatakan gugatan Pengggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijkeVerklaard);? Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp366.000,00,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00,-(seratus lima puluh ribu rupiah);DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Penggugat ;2. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0584/Pdt.G/2017/PA.JP
Banding : 37/Pdt.G/2018/PTA.JK
Statistik1450