- Menyatakan Terdakwa GUSMAN P. PELUPESY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menggunakan Ijazah yang terbukti palsu???
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa GUSMAN P. PELUPESY selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen persyaratan yang dimasukan dalam Pilkades Lalong milik sdra. Gusman G. Pelupesy ;
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan dari Pengelola PKBM Mekar tertanggal 4 Oktober 2018 ;
- 2 (Dua) Lembar Daftar Nama Calon Peserta Ujian Nasional Paket B Tahap II Tahun 2014 yang di keluarkan oleh PKBM Mekar ;
- 2 (Satu) Lembar Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket B PKBM Mekar Tahun Pelajaran 2013/2014 ;
- 1 (Satu) Lembar Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Kesetaraan Paket B Asli milik Sdri. Eran Piadano yang Belum ditandatangani ;
- 2 (Dua) Lembar Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket B PKBM Mekar Tahun Pelajaran 2013/2014 ;
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan dari Pengelola Paket A, B, dan C Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah ;
- 1 (Satu) Lembar Ijazah Paket B tahun 2014 dengan nomor Ijazah DN ??? 18 PB 0001660 a.n Gusman G. Pelupesy tempat tanggal lahir Lampa, 10 Nopember 1981, nama orang tua / wali Muh. Ghazali Pelupesi, nomor induk 127, dengan nomor peserta ujian nasional B???14-18-12-003-002???7, Penyelenggara Ujian PKBM Mekar, Kelompok Belajar Mekar, Desa/Kelurahan Lokotoy, Kec. Banggai Utara yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Dikpora Kab. Banggai Laut Drs. Azis Suludani S.Pd, SH. MH pada tanggal 20 September 2014 yang Asli ;
- 4 (Empat) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 447 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Lalong Kec. Tinangkung Utara Kab. Banggai Kepulauan.
- 1 (Satu) Bundel Dokumen permintaan pencairan dana ;
- 5 (Lima) lembar surat keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN LUWUK Nomor 58/Pid.Sus/2020/PN Lwk |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2020/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Natanael Partogi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayuti, Br Hakim Anggota Abdul Rahman Talib |
Panitera | Panitera Pengganti: Tantawiy J. Masulili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Marpin, SH., MH alias Marpin Nggodi, SH.MH. |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus/2020/PN Lwk
Statistik15324