Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 584/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 584/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Rosmina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Emilia Djajasubagia, Hakim Anggota 2: Frangki Tambuwun |
Panitera | Panitera Pengganti: Tati Doresly Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Angga Saputra tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Angga Saputra oleh karena itu dari dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa Angga Saputra telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Angga Saputra dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menyatakan barang bukti berupa : ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram (berat netto seluruhnya 0,0419 gram, sisa lab 0,0337 gram) dimusnahkan;? 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna hitam Nomor Polisi B 3294 BEY dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;8. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (duaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 63 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 584/Pid.Sus/2019/ PN.Jkt.Pst
Statistik326