Putusan PN SANGATTA Nomor 17/Pdt.G/2014/PN_Sgt |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2014/PN_Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Ukayat |
Hakim Anggota | Marjani Eldiarti, Hendra Yudhautama |
Panitera | Hj. Erlynda.s.. |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI :DALAM PROVISI - Menolak tuntutan provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI:- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi dikabulkan sebagian ;- Menyatakan Tergugat Rekonvensi melakukan perbuatan melawan hukum ;- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan atau mengembalikan areal tanah seluas 1.134,5 Ha yang terletak di Desa Bumi Rapak, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur kepada Penggugat Rekonvensi ;- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 10.000.000,- (sepeluh juta rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatan dalam menyerahkan atau mengembalikan areal tanah seluas 1.134,5 Ha yang tertetak di Desa Bumi Rapak, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur kepada Penggugat Rekonvensi terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya ;DALAM KONVENSI dan REKONVENSI :- Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 20.426.000,- (dua puluh juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah)- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2014/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2014/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2014/PN_Sgt
Peninjauan Kembali : 398 PK/Pdt/2018
Kasasi : 1123 K/Pdt/2016
Pertama : 17/Pdt.G/2014/PN Sgt
Banding : 91/PDT/2015/PT.SMR
Statistik16084