Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 53-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2012 |
|
Nomor | 53-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2012 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Rp 10565/p, Kol Laut (kh) Bambang Aw |
Hakim Anggota | - Kol Chk Deddy Suryanto, Rp 33391 - Kol Chk Hariyadi Ep, Rp 33653 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR NOMOR 35-K/PM.III-16/AD/II/2012 TANGGAL 05 JUNI 2012 UNTUK SELURUHNYA. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Hamuseng Sertu Nrp 533032. 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 35-K/PM.III-16/AD/II/2012 tanggal 05 juni 2012 untuk seluruhnya.3. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah). 4. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer III-16 Makassar.5. Memerintahkan agar Terdakwa di tahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2012.zip
- Download PDF
- 53-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2012.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 15 PK/MIL/2016
Banding : 53-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2012
Kasasi : 191 K/MIL/2012
Pertama : 35-K/PM III-16/AD/II/2012
Statistik5024