Putusan PN MARISA Nomor 15/Pid.B/2012/PN.Mrs |
|
Nomor | 15/Pid.B/2012/PN.Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rika Mona Pandegirot |
Hakim Anggota | Sugih Hartono, Mh Rudi Hartoyo |
Panitera | - Masdin Daliuwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM 6 (ENAM) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa YUNUS TOBAMBA alias UNE alias CEPER yang identitasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENAWARKAN KESEMPATAN UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI SEBAGAI MATA PENCAHARIAN YANG DILAKUKANSECARA BERSAMA-SAMA???;-----------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YUNUS TOBAMBA alias UNE alias CEPER oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 6 (enam) bulan;----------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 2 (dua) lembar kertas rekapan, 2. 1 (satu) lembar kertas shio, 3. 1 (satu) blok kupon putih, 4. 1 (satu) buah hand phone merk Mito warna hitam, 5. 1 (satu) buah spidol warna hitam, dan 6. 1 (satu) buah balpoint.7. uang kertas sebanyak Rp 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:- 16 (enam belas) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah);- 22 (duapuluh dua ) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);- 6 (enam) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);- 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50 (lima puluh ribu rupiah);8. 1 (satu) blok kupon putih, 9. 1 (satu) buah hand phone merk nokia warna hitam dan 10. 1 (satu) buah toples bening berukuran kecil.Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain;---------------6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);---- |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2012 |
Tanggal Dibacakan | 1 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.B/2012/PN.Mrs
Statistik610