Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 226-K/PM.III-12/AD/XII/2014 |
|
Nomor | 226-K/PM.III-12/AD/XII/2014 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | LALIN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Muh. Mahmud, Letkol Chk Nrp 1910002230362 |
Hakim Anggota | - Sariffudin Tarigan, Mayor Sus Nrp 524430, - Ramlan, Mayor Chk Nrp.499926 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : BIBIT SUHENDRO Sertu NRP 3910765021169; telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat ?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan lama masa penahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 3. Menetapkan barang bukti berupa surat- surat :a) 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sertu Bibit Suhendro bersama Sdr. Tukimin (orang tua Sdr. Lukman Heri Winanto) tertanggal 8 Juli 2013.b) 1 (satu) lembar kwitansi bantuan biaya pengobatan Sdr. Lukman Heri dari Sertu Bibit Suhendro tertanggal 4 Juni 2013.c) 1 (satu) lembar kwitansi bantuan biaya pengobatan Sdr. Lukman Heri dari Sertu Bibit Suhendro tertanggal 8 Juni 2013.d) 1 (satu) lembar Visum Et Repertum Nomor : P-1/391/1/RSIF/VER/2013 tanggal 4 Juli 2013 dari RSI Fatimah Kab. Banyuwangi An. penderita Lukman Heri Winanto yang ditandatangani oleh dokter Mohammad Syarif.e) 1 (satu) lembar foto copy STNKB SPM jenis Yamaha Nopol DK 5749 OO.f) 1 (satu) lembar foto copy STNKB mobil jenis Isuzu Panther Nopol N 320 RH.g) 4 (empat) lembar photo mobil Isuzu Panther Nopol N 320 RH.h) 3 (tiga) lembar photo SPM jenis Yamaha Nopol DK 5749 OO.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 226-K/PM.III-12/AD/XII/2014.zip
- Download PDF
- 226-K/PM.III-12/AD/XII/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 226-K/PM.III-12/AD/XII/2014
Banding : 30-K/PMT.III/BDG/AD/II/2014
Statistik4617