Putusan PT BANDUNG Nomor 338/PDT/2019/PT BDG |
|
Nomor | 338/PDT/2019/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elly Endang Dahliani |
Hakim Anggota | Syafaruddin, Brh. Muzaini Achmad |
Panitera | Nenoy Aprilosana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BOGOR, TANGGAL 16 MEI 2019, NOMOR 4/PDT.G/2019/PN.BGR, SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEKARANG TERBANDING UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN SAH SECARA HUKUM DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM ATAS AKTA PENGAKUAN HUTANG NOMOR 1 TANGGAL 12 JANUARI 2018 YANG DITERBITKAN OLEH NUZULUDDIN MAULANA, S.H.; 3. MENYATAKAN SAH SECARA HUKUM DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM ATAS AKTA KUASA UNTUK MENJUAL NOMOR 2 TANGGAL 12 JANUARI 2018 YANG DITERBITKAN OLEH NUZULUDDIN MAULANA, S.H, TERHADAP OBJEK JAMINAN BERUPA SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 1998/KEDUNG WARINGIN, GAMBAR SITUASI TANGGAL 04/10/2013 NOMOR 18839/2013 ATAS NAMA SRI LESTARI ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS 95 M2 (SEMBILAN PULUH LIMA METER PERSEGI) BERIKUT BANGUNAN YANG BERDIRI DIATASNYA YANG TERLETAK DI PERUM TIRTA MAS RESIDENCE BLOK M-1 NOMOR 1 RT.006 / RW.003, KELURAHAN/DESA KEDUNG WARINGIN, KECAMATAN TANAH SAREAL, KOTA BOGOR, PROPINSI JAWA BARAT YANG DITERBITKAN OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL C/Q. KANTOR PERTANAHAN KOTA BOGOR TANGGAL 16 OKTOBER 2013; 4. MENYATAKAN PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI; 5.MENGHUKUM PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT MEMBAYAR KESELURUHAN JUMLAH PINJAMAN UANG POKOK DENGAN NILAI SEBESAR RP.400.000.000,- (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH) SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS SELAMBAT-LAMBATNYA 14 (EMPAT BELAS) HARI TERHITUNG SEJAK PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUMTETAP); 6. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SEKARANG TERBANDING SELAIN DAN SELEBIHNYA. 7. MENGHUKUM PEMBANDING SEMULATERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima Permohonan Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bogor, tanggal 16 Mei 2019, Nomor 4/Pdt.G/2019/PN.Bgr, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sekarang Terbanding untuk sebagian; 2. Menyatakan sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum atas Akta Pengakuan Hutang Nomor 1 tanggal 12 Januari 2018 yang diterbitkan oleh Nuzuluddin Maulana, S.H.; 3. Menyatakan sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum atas Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 2 tanggal 12 Januari 2018 yang diterbitkan oleh Nuzuluddin Maulana, S.H, terhadap objek jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1998/Kedung Waringin, Gambar Situasi tanggal 04/10/2013 Nomor 18839/2013 atas nama SRI LESTARI atas sebidang tanah seluas 95 M2 (sembilan puluh lima meter persegi) berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Perum Tirta Mas Residence Blok M-1 Nomor 1 RT.006 / RW.003, Kelurahan/Desa Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional c/q. Kantor Pertanahan Kota Bogor tanggal 16 Oktober 2013; 4. Menyatakan Pembanding/semula Tergugat telah melakukan wanprestasi; 5.Menghukum Pembanding/semula Tergugat membayar keseluruhan jumlah pinjaman uang pokok dengan nilai sebesar Rp.400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak Putusan ini mempunyai Kekuatan HukumTetap); 6. Menolak gugatan Penggugat sekarang Terbanding selain dan selebihnya. 7. Menghukum Pembanding semulaTergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |